Cek Pajak Online Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia

Silahkan Masukkan Nomot Plat & data Kendaraan anda untuk Cek Pajak Kendaraan

Sudahkah anda bayar pajak kendaraan?

  1. Silahkan Pilih Plat kendaraan lokasi pajak kendaraan anda, Masukkan nomor Plat & Nomor Seri, Nomor Rangka serta pilih Provinsi pajak kendaraan anda yang terdaftar ke kolom sebelah kiri.
  2. Lalu klik "Cek" untuk mulai melakukan cek pajak kendaraan anda. harap bersabar, karna data anda langsung akan terhubung ke server E-Samsat Polri

Sudahkahh anda bayar pajak kendaraan? cek pajak kendaraan anda jangan sampai kena denda. cek pajak mobil & cek pajak motor secara online disini, gratis

Cek pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Cek pajak kendaraan bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara cek pajak kendaraan

Cara cek pajak kendaraan adalah dengan informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang menggunakan info PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dimana badan tersebut menerima pembayaran pajak melalui sistem online pajak daerah, begitu juga untuk cara cek pajak mobil dan cara cek pajak motor di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilalukan dengan empat (4) cara yaitu:

  1. Aplikasi Pajak Online di Google playstore dan Apple ios Store, Aplikasi dapat anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. pastikan anda download dari pengembang resmi E-Samsat.
  2. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb
  3. Dengan menggunakan USS Code yang bisa digunakanan melalui handphone yaitu dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893
  4. Dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti cekpajak.com

Cek Pajak Online

Cara bayar pajak kendaraan

Cara bayar pajak kendaraan adalah dengan menggunakan sistem online pajak daerah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sistem tersebut anda dapat bayar pajak mobil maupun bayar pajak motor, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi untuk membayar pajak di info PKB, yaitu :

  1. Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda
  2. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional
  4. Memiliki Handpohone berbasis sistem informasi Android atau ios.
  5. Memiliki alamat surel (email) aktif
  6. Memiliki jumlah kuota internet minimal 50 MB

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda bisa mengunduh aplikasi di playstore (android) atau app store (ios) dan harus anda pastikan nama aplikasi yang anda unduh adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau polda. Setelah Aplikasi telah terunduh dan terpasang pada Handpohone Anda, maka berikutnya adalah Anda mendaftarkan diri Anda di aplikasi tersebut. Setelah berhasil melakukan pendaftaran di aplikasi pkb maka Anda akan menemukan menu untuk melakukan cek pajak kendaraan dan informasi kendaran bermotor serta menu untuk melakukan pembayaran PKB.

Cara melakukan cek pajak kendaraan sangat mudah. Pertama, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs resmi cekpajak.com. Anda cukup mengakses situs tersebut dan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dicek. Setelah itu, Anda akan dapat melihat informasi tentang pajak kendaraan yang harus dibayarkan, serta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Cara membayar pajak kendaraaan di info PKB melalui aplikasi adalah sebagai berikut :

  1. Buka aplikasi
  2. klik menu Pendaftaran Online
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda
  4. Pada bagian informasi pajak kendaraan akan ada pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online
  5. lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
  6. Akan muncul enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
  7. Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  8. Jika Anda ingin membayar secara online klik tombol YA, maka akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
  9. Selanjutnya muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll
  10. Pilih salah satu metode pembayaran yang bisa anda gunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar Handpohone anda.
  11. Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda harus mengesahkan STNK kendaraan Anda ke samsat terdekat. Anda akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda di bagian yang di tunjuk oleh samsat.
  12. Dibagian loket, anda jangan lupa untuk membawa handphone yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli.
  13. Petugas samsat akan membantu anda untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
  14. Petugas samsat akan membantu anda Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
  15. pada bagian informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas Samsat
  16. Bila data sesuai dan proses sudah selesai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas.

Cara melakukan cek pajak kendaraan sangat mudah. Pertama, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs resmi cekpajak.com. Anda cukup mengakses situs tersebut dan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dicek. Setelah itu, Anda akan dapat melihat informasi tentang pajak kendaraan yang harus dibayarkan, serta tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Selain melalui situs cekpajak.com, Anda juga bisa melakukan cek pajak kendaraan melalui aplikasi pajak yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini sangat berguna bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat atau tidak memiliki akses internet yang cukup untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda harus selalu memastikan bahwa pajak kendaraan Anda telah dibayarkan tepat waktu. Hal ini penting karena jika pajak kendaraan tidak dibayarkan tepat waktu, Anda akan dikenai sanksi berupa denda yang cukup besar. Selain itu, pajak kendaraan yang belum dibayarkan juga dapat menyebabkan Anda tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau tidak bisa melakukan perubahan data kendaraan.

Untuk menghindari terjadinya masalah tersebut, sebaiknya Anda rutin melakukan cek pajak kendaraan secara berkala. Anda bisa melakukannya setiap bulan atau setiap trimester untuk memastikan bahwa pajak kendaraan Anda telah dibayarkan tepat waktu. Selain itu, Anda juga harus memastikan bahwa data kendaraan Anda terupdate agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Cek pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Dengan melakukan cek pajak kendaraan secara rutin, Anda dapat memastikan bahwa pajak kendaraan Anda telah dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Anda juga dapat menghindari sanksi berupa denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Nah, jika Anda ingin memastikan bahwa pajak kendaraan Anda telah dibayarkan tepat waktu, Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online melalui situs resmi cekpajak.com atau melalui aplikasi pajak yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor samsat hanya untuk melakukan cek pajak kendaraan.

Untuk memudahkan Anda dalam melakukan cek pajak kendaraan, sebaiknya Anda membuat reminder atau pengingat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan demikian, Anda tidak akan lupa untuk membayar pajak kendaraan dan dapat menghindari sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Demikianlah ulasan tentang cek pajak kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari tahu tentang cara melakukan cek pajak kendaraan secara online atau melalui aplikasi. Jangan lupa untuk rutin melakukan cek pajak kendaraan agar Anda tidak lupa untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak dikenai sanksi berupa denda yang cukup besar.