Cek Pajak Penghasilan Pasal 21 Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia

PENGHASILAN dan PENGURANG
PENGHITUNGAN PPH 21 PEGAWAI TETAP

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan gaji, upah, honor, tunjangan pribadi, cek pajak pph 21 gratis.

Pajak Penghasilan pasal 21

Cek pajak penghasilan pasal 21 merupakan cara untuk memastikan bahwa Anda telah membayar pajak penghasilan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPP) yang merupakan orang yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan atau memiliki penghasilan dari sumber lain selain bekerja sebagai karyawan.

Untuk melakukan cek pajak penghasilan pasal 21, pertama-tama Anda harus memastikan bahwa Anda telah mendaftarkan diri sebagai WPP. Jika belum, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah terdaftar sebagai WPP, Anda akan mendapatkan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan identitas pajak Anda.

Pajak Penghasilan pasal 21(pph21)

Apa itu Pajak Penghasilan pasal 21(pph21)? adalah pph21 merupakan pajak pemotongan dimana dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi atau disebut (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain dengan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Pembayar pph21 atau subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak, dalam hal dibayarkan pajaknya disebut sebagai Objek Pajak

Dimana pph21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak pph21 dapat terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun, pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai, peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

Pegawai

Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh21

Wajib pajak PPH 21 kategori bukan pegawai yang menerima, memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi

  1. Tenaga ahli atau pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, seniman lainnya
  3. Olahragawan
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, penerjemah
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
  7. Agen iklan
  8. Pengawas, pengelola proyek
  9. Pembawa pesanan atau menemukan langganan, menjadi perantara
  10. Petugas penjaja barang dagangan
  11. Petugas dinas luar asuransi
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya

Anggota dewan komisaris, dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan

Mantan pegawai

Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain

  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
  4. Peserta pendidikan dan pelatihan
  5. Peserta kegiatan lainnya

Dengan penjelasan diatas, itulah daftar peserta wajib pajak PPh21, selanjutnya harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh21.

Cara Hitung PPH21 Online

  1. Setelah itu, ketik cekpajak.com PPH21 di search engine. Setelah masuk ke website cekpajak.com kamu dapat mengisi formulir Pajak Penghasilan PPH21.
  2. Apabila sudah mengisi formulir identitas kendaraan, klik “Hitung” , informasi serta nominal pajak yang perlu dibayar akan muncul.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Adalah dasar pengenaan pajak diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan.

Apa saja DPP bagi para wajib pajak PPh21? Berikut dasar pengenaan dan pemotongan PPh21):

Penghasilan Kena Pajak (PKP), berlaku bagi:

  1. Pegawai tetap
  2. Penerima pensiun berkala
  3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
  4. Bukan pegawai dengan menerima imbalan bersifat berkesinambungan

Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c dengan menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan

Jumlah penghasilan bruto berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas

Itulah peraturan dasar Pengenaan PPh Pasal 21(pph21). Setelah ini akan dibahas tarif PPh21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda membayar pajak

Rumus dan Cara Hitung PPh 21

Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku. Rumus cara menghitung PPh 21 sebagai berikut:

PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan - Pengurang)

Bagi pihak penerima penghasilan atau belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak terutang.

PPh 21 harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang

Tarif Progresif PPh21

Menurut Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000,- adalah 5%
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000, - Rp 250.000.000,- adalah 15%
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, - adalah 30%
  5. Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Sehingga total PPh21 dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah yang seharusnya dipotong

Namun peraturan tarif PPh21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:

  1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21(pph21) dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP
  2. Jumlah PPh21 yang harus dipotong menurut ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21(pph21) seharusnya dipotong dalam hal bersangkutan memiliki NPWP
  3. PPH21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21(pph21) yang bersifat tidak final
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21(pph21) dengan tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPH21 untuk Masa Pajak Desember, pajak pph21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan pph21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak sudah kawin
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri dengan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Setelah memiliki NPWP, Anda bisa melakukan cek pajak penghasilan pasal 21 dengan cara mengecek tagihan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tagihan pajak tersebut akan dikirimkan ke alamat surat elektronik atau alamat rumah Anda yang terdaftar di DJP. Anda juga bisa mengecek tagihan pajak melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di situs resmi DJP.

Selain mengecek tagihan pajak, Anda juga bisa melakukan cek pajak penghasilan pasal 21 dengan cara mengecek Slip Pajak Penghasilan (SPP) yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. SPP merupakan bukti bahwa perusahaan telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan bahwa pajak penghasilan Anda telah dibayarkan dengan benar, Anda bisa melakukan cek pajak penghasilan pasal 21 dengan cara mengecek rekap pajak yang disajikan di aplikasi e-Filing atau melalui situs resmi DJP. Rekap pajak tersebut menampilkan rincian pemotongan pajak penghasilan Anda selama setahun terakhir, sehingga Anda bisa memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya Anda bayarkan.

Landasan Hukum PPH21

Adapun landasan hukum atas PPh 21 dibahas di depan mengacu pada beragam peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pemotongan PPh 21, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  3. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Dibayarkan Sekaligus
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Dibayarkan Sekaligus
  5. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya, Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan

Selain itu, Anda juga bisa melakukan cek pajak penghasilan pasal 21 dengan cara menghubungi KPP terdekat atau melalui layanan telepon DJP. Anda bisa menanyakan kepada petugas KPP atau layanan telepon DJP mengenai status pembayaran pajak penghasilan Anda dan meminta untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai pemotongan pajak yang telah dilakukan.

Mengingat pentingnya membayar pajak penghasilan dengan benar, Anda perlu melakukan cek pajak penghasilan pasal 21 secara berkala, minimal setiap tahun. Hal ini akan membantu Anda untuk memastikan bahwa pajak penghasilan yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya sanksi atau denda dari pihak DJP.

Dengan melakukan cek pajak penghasilan pasal 21 secara berkala, Anda juga bisa mengetahui jumlah pajak yang telah Anda bayarkan setiap tahun dan membuat rencana pembayaran pajak yang lebih efisien di masa yang akan datang. Sebagai WPP, membayar pajak penghasilan merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Oleh karena itu, cek pajak penghasilan pasal 21 merupakan langkah penting yang perlu Anda lakukan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar.