Cek Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh

PENGHASILAN dan PENGURANG
PENGHITUNGAN PPH 21 PEGAWAI TETAP

PPh pasal 21 Kabupaten Bener Meriah adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pajak Kabupaten Bener Meriah penghasilan pasal 21 (pajak pph21), atau lebih dikenal dengan pph21, mungkin sering dikenal sebagai potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai. Jika Anda seorang pegawai HRD terbiasa mengurus payroll atau seorang pengusaha yang memiliki pegawai untuk digaji, istilah pph21 mungkin sudah tak asing di telinga.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, pph21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Untuk membayar pajak Kabupaten Bener Meriah ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong pph21 kepada karyawannya.

Cek Pajak Penghasilan pasal 21 (pajak pph21)

untuk mengecek pph21, salah satunya dengan menggunakan website cekpajak.com, berikut cara mengecek PPH21 dengan menggunakan website.

  1. Buka link cekpajak.com
  2. Isilah formulir pada halaman tersebut (Status NPWP, Status Pernikahan, Tanggungan, dll )
  3. Klik hitung
  4. Kemudian akan muncul info, besaran nominal harus anda bayar.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  3. PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  4. PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Kabupaten Bener Meriah atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Kabupaten Bener Meriah.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya, Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan, Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Kabupaten Bener Meriah bagi Instansi Pemerintah
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu.
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/Pj/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu.
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak pph21) dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Objek Pajak Kabupaten Bener Meriah

  1. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan
  2. Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya

Pengecualian PPh Pasal 21 Kabupaten Bener Meriah

  1. pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  2. pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
  3. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Tarif

  1. Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)
  2. Tarif Final x Jumlah Bruto (untuk PPh bersifat final)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Kabupaten Bener Meriah

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK Kabupaten Bener Meriah TARIF
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Diatas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15%
Diatas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25%
Diatas Rp500.000.000 30%

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal

Penghasilan Tidak Kena Pajak Kabupaten Bener Meriah(PTKP)

STATUS PTKP PTKP TAHUNAN PTKP BULANAN PTKP HARIAN
TK/0 54.000.000 4.500.000 150.009
TK/1 58.500.000 4.875.000 162.500
TK/2 63.000.000 5.250.000 176.388
TK/3 67.500.000 5.625.000 187.500
K/0 58.500.000 4.875.000 162.500
K/1 63.000.000 5.250.000 176.388
K/2 67.500.000 5.625.000 187.500
K/3 72.000.000 6.000.000 200.000

KETERANGAN STATUS PTKP : TK = Tidak Kawin K = Kawin

Penghitungan pph21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : pph21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; pph21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; pph21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain, bersifat tidak teratur, peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan pph21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Fungsi Dari pph21

Pajak Kabupaten Bener Meriah pada dasarnya memiliki tujuan untuk membangun sebuah negeri ini. Dengan sebuah pajak Kabupaten Bener Meriah akan meningkatkan kekayaan negara sehingga bisa menjadi negara lebih maju, berkembang. Sebelum pada perhitungan pph21, alangkah lebih baik jika mengetahui fungsi dari pph21 tersebut. nah, berikut beberapa fungsi dari pph21, diantaranya:

  1. Sebagai Sebuah Anggaran Atau Budgeter Pada dasarnya pph21 ini mampu memberikan sebuah pemasukan keuangan negara dimana mampu untuk mengumpulkan dana dari subjek pajak Kabupaten Bener Meriah yang ada. Dana dari pajak akan masuk ke kas negara, biasanya digunakan untuk sebuah pembangunan nasional. Adanya bentuk penyeimbangan pengeluaran pendapatan tersebut tentu dipengaruhi oleh pph21 tersebut.
  2. Untuk Mengatur Regulasi Dengan sebuah pajak Kabupaten Bener Meriah seperti halnya pph21, bisa menjadi sebuah alat yang digunakan untuk mengatur kebijakan dalam sebuah negara. Aturan tersebut bisa meliputi lapangan sosial, juga ekonomi yang ada. Sehingga dengan adanya pajak bisa menjadi penghambat laju inflasi dan juga mendorong kegiatan ekspor barang. Tidak hanya itu, fungsi dari pph21 ini juga busa memberikan perlindungan produksi dalam negeri atau yang dikenal PPN.
  3. Sebagai Fungsi Distribusi Pemerataan menjadi hal penting dalam sebuah negara, tentu tidak hanya untuk menghilangkan sebuah tingkat kesenjangan saja. Dengan adanya sebuah pph21 akan mampu menjadi sraana untuk menyesuaikan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan yang ada tentu akan menjadikan rakyat semakin bahagia, juga sejahtera.
  4. Bentuk Stabilisasi Keadaan sebuah ekonomi yang ada dalam negara bisa distabilkan dengan menggunakan pajak seperti halnya pajak pasal 21 tersebut. seperti halnya dalam mengatasi sebuah inflasi dan juga menetapkan sebuah pajak Kabupaten Bener Meriah tinggi, tentu hal tersebut bisa mengurangi jumlah uang yang beredar. Lain halnya ketika terdapat sebuah deflasi, kebanyakan pajak akan diturunkan. Tak heran jika berbagai pertimbangan juga dibutuhkan dalam melakukan perhitungan pph21 tersebut.

Dari beberapa fungsi yang ada menjadikan sebuah hal penting ketika membayar pph21 tersebut. di lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengatur pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal dengan DJP. Kementerian tersebut merupakan sebuah organisasi pemerintahan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Masyarakat sering dihadapkan dengan kewajibannya untuk membayar pajak pph21 Kabupaten Bener Meriah. Tetapi masih banyak juga masyarakat belum mengerti cara lapor pajak pph21 Kabupaten Bener Meriah, hitung pajak, hingga bayar pajak. Padahal sekarang hampir semua bisa online, dari bayar pajak online hingga lapor pajak online

Bagaimana cara lapor pajak Kabupaten Bener Meriah online, cek pajak pph21 Kabupaten Bener Meriah online?

Sebenarnya lapor dan bayar pajak Kabupaten Bener Meriah dapat dilakukan secara langsung, juga secara online, tapi kali ini cekpajak.com akan membahas cara lapor pajak Kabupaten Bener Meriah online, cek pajak online terlebih dahulu Taxmates. Yuk langsung saja kita masuk ke topik pembahasan!

Pajak pph21 Kabupaten Bener Meriah Online

Kemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak Kabupaten Bener Meriah online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak Kabupaten Bener Meriah online, dengan cara sebagai berikut:

Persiapan Cek Pajak pph21 Kabupaten Bener Meriah Online

Taxmates, terdapat hal-hal harus dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Taxmates perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan] EFIN sebelum melakukan [lapor pajak secara online

Cara Cek Pajak pph21 Kabupaten Bener Meriah Online

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman Direktorat Jendral Pajak
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
  4. Isi formulir SPT dengan benar
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

PPh21  Kabupaten Bener Meriah

Rumus dan Cara Hitung pph21

Perhitungan pph21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku. Rumus cara menghitung pph21 sebagai berikut:

pph21 = Tarif Pajak x (Penghasilan - Pengurang)

Bagi pihak penerima penghasilan atau belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak terutang.

pph21 harus dibayar = 120% x pph21 Terutang

Tarif Progresif PPh21

Menurut Pasal 17 ayat 1, perhitungan tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh21 WPOP dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan tahunannya. Adapun kategori tarif pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000,- adalah 5%
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000, - Rp 250.000.000,- adalah 15%
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, - adalah 30%
  5. Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP. Sehingga total PPh21 dipotong adalah sebesar 120% dari jumlah yang seharusnya dipotong

Namun peraturan tarif PPh21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:

  1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21(pph21) dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP
  2. Jumlah PPh21 yang harus dipotong menurut ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21(pph21) seharusnya dipotong dalam hal bersangkutan memiliki NPWP
  3. PPH21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21(pph21) yang bersifat tidak final
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21(pph21) dengan tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPH21 untuk Masa Pajak Desember, pajak pph21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan pph21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak sudah kawin
  3. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri dengan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Landasan Hukum PPH21

Adapun landasan hukum atas pph21 dibahas di depan mengacu pada beragam peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pemotongan pph21, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  3. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Dibayarkan Sekaligus
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Dibayarkan Sekaligus
  5. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya, Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan

Cara Bayar Pajak Kabupaten Bener Meriah Online

Taxmates, kini tidak hanya lapor pajak Kabupaten Bener Meriah, tetapi bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak Kabupaten Bener Meriah online?

Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Kabupaten Bener Meriah Online. Taxmates harus mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak Kabupaten Bener Meriah online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Kode Akun dan Kode Jenis Setoran pph21

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

300

STP PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

SKPKBT PPh Pasal 21

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.

500

PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.