Cek PPh 22 Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia

PERHITUNGAN PPH PASAL 22
INFORMASI

Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :

  1. Bendahara Pemerintah, atau lembaga negara lainnya atas pembelian barang
  2. Badan tertentu terkait kegiatan Impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  3. WP Badan atas penjualan barang Sangat Mewah
Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian dan Dasar Hukum PPh 22

Apa Itu PPh 22?

Pajak PPh 22 adalah salah satu jenis pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh pihak tertentu saat melakukan transaksi tertentu. Pajak ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak oleh negara dan mengawasi potensi pajak atas penghasilan dari kegiatan perdagangan atau impor barang. Dengan demikian, pajak PPh 22 menjadi salah satu alat kontrol fiskal terhadap aktivitas ekonomi dan penghasilan wajib pajak.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Dasar hukum pajak penghasilan PPh 22 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Selain itu, ketentuan teknisnya juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, misalnya PMK No. 34/PMK.010/2017. Regulasi ini menjelaskan lebih rinci mengenai siapa saja subjeknya, objek transaksi, serta tarif yang dikenakan dalam PPh 22.

Subjek dan Objek PPh 22

Siapa yang Wajib Memungut PPh 22

Pihak yang wajib memungut pajak PPh 22 adalah badan usaha atau instansi pemerintah tertentu. Berikut adalah pihak-pihak tersebut:

  1. Bendahara pemerintah saat melakukan pembayaran atas pembelian barang
  2. BUMN dan BUMD atas transaksi pembelian barang
  3. Importir yang melakukan impor barang
  4. Wajib Pajak Badan tertentu yang bergerak di bidang perdagangan hasil produksi
  5. Perusahaan industri atau distributor yang menjual barang kepada pemerintah

Transaksi yang Termasuk Objek PPh 22

Tidak semua transaksi dikenai pajak penghasilan PPh 22. Hanya transaksi tertentu yang menjadi objek, yaitu:

  1. Impor barang dari luar negeri
  2. Penjualan hasil produksi dalam negeri oleh produsen besar
  3. Penjualan barang oleh distributor besar kepada pemerintah
  4. Pembelian barang oleh instansi pemerintah pusat/daerah
  5. Transaksi pembelian barang strategis tertentu seperti BBM dan gas

Jenis dan Tarif PPh 22

PPh 22 atas Impor Barang

Kegiatan impor merupakan salah satu objek utama pajak penghasilan PPh 22. Pemungutan dilakukan saat barang memasuki wilayah Indonesia. Tarif PPh 22 atas impor umumnya:

Jenis ImportirTarif PPh 22
Importir ber-NPWP2,5% dari nilai impor
Importir tidak ber-NPWP7,5% dari nilai impor

PPh 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

Beberapa hasil produksi yang dijual oleh produsen atau distributor tertentu juga dikenakan pajak PPh 22. Contohnya seperti kendaraan bermotor, semen, baja, dan rokok.

Tarif PPh 22 Sesuai Jenis Transaksi

Berikut adalah tarif umum yang berlaku:

Jenis TransaksiTarif
Pembelian oleh bendahara pemerintah1,5% dari nilai pembayaran
Penjualan hasil produksi ke distributor0,45% s.d. 1,5%
Impor barang2,5% - 7,5% tergantung NPWP
Pembelian BBM dan gas oleh agen/distributor0,3% dari harga jual

Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran

Kapan PPh 22 Dipungut

Pajak PPh 22 dipungut pada saat transaksi terjadi, seperti saat pembayaran oleh bendahara atau saat pengeluaran barang impor di pelabuhan. Mekanisme ini menjamin bahwa penerimaan pajak penghasilan PPh 22 dilakukan secara real time dan tepat waktu.

Cara Penyetoran dan Pelaporan

Setelah dipungut, pajak harus disetor ke kas negara melalui bank persepsi atau sistem e-billing. Kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPh 22. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Hitung besarnya PPh 22 sesuai tarif
  2. Setor menggunakan ID Billing melalui bank/kantor pos
  3. Cetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)
  4. Laporkan SPT Masa melalui e-Filing
  5. Simpan bukti setor untuk arsip dan pelaporan

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Transaksi yang Tidak Dikenakan PPh 22

Tidak semua transaksi dikenai pajak ini. Ada beberapa yang dikecualikan, antara lain:

  1. Pembelian barang untuk kepentingan umum atau bantuan sosial
  2. Pembayaran di bawah nilai tertentu sesuai PMK
  3. Pembelian oleh wajib pajak yang memiliki SKB
  4. Transaksi yang bukan objek pajak penghasilan
  5. Transaksi ekspor barang

Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Wajib Pajak yang merasa transaksi tidak seharusnya dikenai PPh 22 dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Prosedurnya:

  1. Ajukan permohonan SKB ke KPP tempat terdaftar
  2. Lengkapi dokumen pendukung (laporan keuangan, kontrak, dll)
  3. Tunggu proses verifikasi oleh DJP
  4. Jika disetujui, SKB berlaku dalam jangka waktu tertentu
  5. Gunakan SKB untuk pembebasan saat transaksi

Sanksi dan Denda PPh 22

Sanksi Tidak Memungut atau Tidak Menyetor

Jika pihak pemungut lalai dalam memungut atau menyetor pajak PPh 22, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan:

  1. Dikenai sanksi administrasi berupa bunga
  2. Pengenaan denda atas kekurangan bayar
  3. Pemotongan hak sebagai penyedia barang atau jasa
  4. Risiko pemeriksaan atau penyidikan pajak
  5. Penolakan restitusi bila tidak patuh

Denda Administratif dan Bunga

Besarnya denda dan bunga dihitung berdasarkan jumlah pajak yang tidak dipungut atau disetor. Rinciannya:

Jenis PelanggaranJenis Sanksi
Tidak memungut PPh 22100% dari pajak yang seharusnya dipungut
Telat setor PPh 22Bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan
Tidak lapor SPT MasaDenda Rp 100.000 per masa pajak

Dengan memahami secara menyeluruh mengenai pajak PPh 22, mulai dari pengertian, objek, tarif, hingga mekanismenya, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari potensi sanksi. Pajak penghasilan PPh 22 bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.