Cek PPh 23 Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia

PERHITUNGAN PPH PASAL 23
INFORMASI

Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

Cek pajak PPH 23 yang dikenakan Pemotongan atas penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Cek disini secara gratis, jangan sampai didenda.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Apa Itu PPh 23?

Pajak PPh 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang penting di Indonesia. Pajak pph 23 ini dikenakan pada berbagai jenis penghasilan yang diterima wajib pajak, seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa profesional. Dengan adanya pajak pph 23, pemerintah dapat memungut pajak atas penghasilan yang dihasilkan dari aktivitas bisnis dan investasi secara efektif.

Pengertian PPh 23 Menurut Peraturan Pajak

Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, pajak pph 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong langsung oleh pemotong pajak dari penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Pajak pph 23 ini berfungsi sebagai mekanisme pemotongan pajak agar penerima penghasilan tidak melewatkan kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima.

Objek dan Subjek Pajak PPh 23

Objek dari pajak pph 23 adalah berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa, yang diperoleh wajib pajak dalam negeri. Sedangkan subjek pajak pph 23 terdiri dari pemotong pajak dan penerima penghasilan. Pemotong pajak pph 23 wajib melakukan pemotongan dan penyetoran pajak secara tepat waktu kepada negara.

Perbedaan PPh 23 dengan Pajak Penghasilan Lainnya

Perbedaan utama antara pajak pph 23 dengan jenis pajak penghasilan lainnya adalah pada objek dan tata cara pemotongannya. Pajak pph 23 dipotong langsung oleh pemberi penghasilan, sementara pajak penghasilan lain seperti PPh 21 dipotong dari penghasilan karyawan. Selain itu, tarif dan jenis penghasilan yang dikenakan pajak pph 23 berbeda dengan jenis pajak penghasilan lainnya.

Tarif dan Cara Perhitungan PPh 23

Tarif pajak pph 23 berbeda berdasarkan jenis penghasilan yang diterima. Pemotongan pajak pph 23 ini dihitung dari jumlah bruto penghasilan sebelum pembayaran kepada penerima. Dengan sistem ini, pajak penghasilan dari berbagai sumber dapat dipungut secara efisien dan transparan.

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

  1. Dividen yang termasuk objek pajak pph 23
  2. Bunga atas modal dan pinjaman yang dikenakan pajak
  3. Royalti dari hak cipta dan hak paten yang menjadi objek pajak pph 23
  4. Hadiah dan penghargaan yang termasuk dalam pengenaan pajak pph 23
  5. Sewa atas penggunaan harta yang termasuk objek pajak pph 23
  6. Jasa teknik, manajemen, konsultasi, dan jasa profesional lain yang dikenakan pajak pph 23

Tarif PPh 23 Berdasarkan Jenis Transaksi

Jenis Penghasilan Tarif Pajak PPh 23 Keterangan
Dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan 15% Tarif ini berlaku pada wajib pajak dalam negeri
Sewa atas harta 2% Tarif berlaku untuk pembayaran sewa bruto
Jasa teknik, manajemen, konsultasi, dan jasa profesional 2% Mencakup berbagai jenis jasa kecuali jasa konstruksi

Contoh Perhitungan PPh 23

Contoh sederhana perhitungan pajak pph 23 adalah ketika sebuah perusahaan membayar jasa konsultasi sebesar Rp 100.000.000. Dengan tarif pajak pph 23 sebesar 2%, maka pajak yang harus dipotong dan disetor adalah:

  1. Jumlah bruto pembayaran: Rp 100.000.000
  2. Jumlah pajak pph 23 yang dipotong: 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000
  3. Jumlah yang dibayarkan kepada konsultan: Rp 98.000.000

Kewajiban dan Tata Cara Pelaporan PPh 23

Wajib pajak yang berperan sebagai pemotong pajak pph 23 harus memenuhi kewajiban administratif berupa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak pph 23 secara tepat waktu. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menghindari sanksi dari otoritas pajak.

Wajib Pajak yang Harus Memungut PPh 23

  1. Perusahaan yang membayar dividen dan bunga
  2. Lembaga keuangan yang melakukan pembayaran bunga
  3. Perusahaan yang membayar royalti dan sewa
  4. Pelaku usaha yang membayar jasa teknik dan jasa profesional
  5. Wajib pajak lain yang melakukan pembayaran yang termasuk objek pajak pph 23

Cara Pelaporan dan Pembayaran PPh 23

Pelaporan dan pembayaran pajak pph 23 wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pemotong pajak pph 23 harus menyetor pajak yang dipotong melalui bank persepsi atau kantor pos, kemudian melaporkan pemotongan tersebut menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh 23 secara elektronik melalui sistem DJP Online.

Sanksi dan Denda Jika Tidak Mematuhi PPh 23

Jika pemotong pajak pph 23 tidak memenuhi kewajibannya, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Denda keterlambatan penyetoran sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang disetor
  2. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa sebesar Rp 100.000 per keterlambatan
  3. Bunga 2% per bulan atas pajak terutang yang belum dibayar
  4. Sanksi pidana atas penggelapan pajak
  5. Risiko hilangnya kepercayaan dan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak

Tips dan Strategi Optimalisasi PPh 23

Memahami dan mengelola pajak pph 23 secara benar sangat penting bagi kelangsungan bisnis dan kepatuhan pajak penghasilan. Berikut beberapa tips untuk optimalisasi pajak pph 23 yang legal dan efektif.

Cara Mengurangi Beban PPh 23 Secara Legal

  1. Manfaatkan tarif pajak pph 23 yang paling rendah sesuai jenis transaksi
  2. Susun perencanaan transaksi agar memenuhi syarat pengecualian pajak
  3. Gunakan fasilitas insentif pajak penghasilan yang tersedia
  4. Pastikan dokumentasi lengkap untuk menghindari kesalahan potong pajak
  5. Konsultasi dengan konsultan pajak untuk strategi optimalisasi pajak pph 23

Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan

  1. Kontrak dan perjanjian pembayaran yang jelas
  2. Bukti potong dan pembayaran pajak pph 23
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti setor
  4. Laporan SPT Masa PPh 23 secara lengkap
  5. Dokumentasi pendukung lain seperti faktur dan kuitansi

Manfaat Memahami PPh 23 bagi Bisnis

  1. Memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak penghasilan
  2. Mengurangi risiko terkena sanksi dan denda pajak
  3. Meningkatkan transparansi pengelolaan pajak pph 23
  4. Mendukung reputasi bisnis yang taat pajak
  5. Memaksimalkan efisiensi keuangan melalui perencanaan pajak yang tepat