Samsat Pajak kendaraan bermotor Kabupaten Kolaka atau samsat PKB Kabupaten Kolaka adalah Pajak Sulawesi Tenggara yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan, cek secara online disini gratis
Samsat PKB Kabupaten Kolaka adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB Kabupaten Kolaka), Samsat di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.
Samsat Kabupaten Kolaka Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.
Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat.Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun motor listrik dan mesin jenis lain (misalnya kendaraan listrik hibrida dan hibrida plug-in) juga dapat digunakan. Kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan di atas jalanan. Jenis-jenis kendaraan bermotor dapat bermacam-macam, mulai dari mobil, bus, sepeda motor, kendaraan off-road, truk ringan, sampai truk berat. Klasifikasi kendaraan bermotor ini bervariasi tergantung masing-masing negara.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat) atau dalam Bahasa Inggris One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat Kabupaten Kolaka adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Samsat Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT. Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.
Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”:
Kendaraan yang dikecualikan:
Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor.
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:
Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Pajak merupakan pungutan yang dibebankan kepada rakyat oleh pemerintah yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Dengan pajak, maka seluruh rakyat akan dapat merasakan manfaat dari pada pembangunan. Dalam pengertian pajak ada beberapa unsur di dalamnya yaitu, pungutan yang bersifat memaksa, balas jasanya tidak secara langsung dan pungutan dilakukan oleh pemerintah.
Dilihat dari pembayarannya, Samsat Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.
Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT Kabupaten Kolaka untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.