Cek Samsat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online di Padang, Sumatera Barat

Silahkan Masukkan Nomot Plat & data Kendaraan anda untuk Cek Pajak Kendaraan

Sudahkah anda bayar pajak kendaraan?

  1. Silahkan Pilih Plat kendaraan lokasi pajak kendaraan anda, Masukkan nomor Plat & Nomor Seri, Nomor Rangka serta pilih Provinsi pajak kendaraan anda yang terdaftar ke kolom sebelah kiri.
  2. Lalu klik "Cek" untuk mulai melakukan cek pajak kendaraan anda. harap bersabar, karna data anda langsung akan terhubung ke server E-Samsat Polri

Samsat Pajak kendaraan bermotor Padang atau samsat PKB Padang adalah Pajak Sumatera Barat yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan, cek secara online disini gratis

Samsat PKB Padang Adalah

Samsat PKB Padang adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB Padang), Samsat di Indonesia merupakan bentuk kerja sama antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Apa itu samsat pajak kendaraan bermotor (Samsat PKB Padang)

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Subjek samsat Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB Padang):

  1. Orang pribadi (Personal) yang memiliki kendaraan bermotor.
  2. Badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Samsat Padang Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

Samsat PKB Padang Online

Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat.Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun motor listrik dan mesin jenis lain (misalnya kendaraan listrik hibrida dan hibrida plug-in) juga dapat digunakan. Kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan di atas jalanan. Jenis-jenis kendaraan bermotor dapat bermacam-macam, mulai dari mobil, bus, sepeda motor, kendaraan off-road, truk ringan, sampai truk berat. Klasifikasi kendaraan bermotor ini bervariasi tergantung masing-masing negara.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat) atau dalam Bahasa Inggris One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat Padang adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Samsat Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK, Dinas Pendapatan menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT. Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota.

Objek Samsat Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB Padang):

Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”:

  1. Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.
  2. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Kendaraan yang dikecualikan:

  1. Kereta api.
  2. Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  3. Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
  4. Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan di darat dan digerakkan oleh tenaga motor.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  2. Bobot; mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor secara relatif.

Dasar pengenaan pajak khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum (alat berat dan besar, kendaraan air) adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Pajak merupakan pungutan yang dibebankan kepada rakyat oleh pemerintah yang selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Dengan pajak, maka seluruh rakyat akan dapat merasakan manfaat dari pada pembangunan. Dalam pengertian pajak ada beberapa unsur di dalamnya yaitu, pungutan yang bersifat memaksa, balas jasanya tidak secara langsung dan pungutan dilakukan oleh pemerintah.

Jenis Samsat Padang Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB)

Dilihat dari pembayarannya, Samsat Pajak Kendaraan Bermotor (Samsat PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan.

Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan(Samsat PKB Padang Tahunan)

Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).

Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan (Samsat PKB Padang lima Tahunan)

Samsat Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT Padang untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.