Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu (PKB) merupakan salah satu pengeluaran wajib bagi pemilik Motor, serta biaya lainnya di luar dari pajak Bengkulu (termasuk biaya administrasi), Cek pajak Motor Bengkulu secara online disini, gratis
Untuk mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi).
Biaya pajak motor adalah salah satu pos pengeluaran wajib bagi pemilik motor. Tanpa harus menunggu dekat dengan tanggal bayar, ada baiknya anda mulai menyisihkan dana sejak awal.
Pajak motor sendiri ada yang perlu dibayarkan pertahun dan per 5 tahun. Sebagai pemilik kendaraan, akan lebih baik jika anda bisa menghitungnya sendiri di rumah.
Ini bisa meminimalisir resiko kurangnya dana saat akan membayar. Melalui ulasan ini, kami akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait dengan pajak motor.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:
Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor Bengkulu (tarif pajak progresif).
Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak Bengkulu sebesar 2%.
Kepemilikian kendaraan bermotor oleh:
Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yaitu sebesar 0,20%.
Biaya lainnya di luar pajak Motor Bengkulu (biasanya tercantum di dalam STNK) yang akan dikenakan ketika membayar pajak Motor.
Pasalnya, ada rumus perhitungan khusus untuk Biaya Pajak Motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya atau per lima tahun. Untuk lebih detailnya, simak cara menghitung biaya pajak motor berikut ini.
Besaran Biaya Pajak Motor Bengkulu 5 tahunan dan tahunan antar kendaraan tidaklah sama. Ada beberapa faktor penentu besaran pajak kendaraan bermotor.
Sebut saja seperti jenis, tipe, merk, tahun pembuatan, kapasitas mesin, fungsi kendaraan hingga tanggal jatuh tempo. anda juga harus mengikuti rumus perhitungan yang ada.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, kamu bisa lebih mudah dalam melakukan perhitungan.
Pada dasarnya, biaya pajak untuk motor ini bisa anda cek di STNK. Setiap tahunnya, Mendagri juga akan merilis tabel perhitungan dasar pengenaan PKB. Perhitungan dasar pengenaan PKB ini juga ditinjau kembali setiap tahun.
Namun, tidak ada salahnya menghitung sendiri, bukan? Berikut adalah rumus yang bisa anda jadikan acuan dalam menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak
Perlu anda ketahui, dasar pengenaan pajak sendiri merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot Motor. Nilai jual motor bisa dicari tahu dari beberapa sumber. Mulai dari harga pasaran umum, harga rata-rata, hingga harga dari kendaraan sejenis.
Sebaliknya, bobot di rumus di atas dinyatakan dalam koefisien yang nilainya sama dengan 1 atau lebih besar dari 1. Untuk koefisien 1 maka artinya penggunaan motor yang mengakibatkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan masih dalam batas toleransi.
Koefisien lebih besar dari 1 artinya penggunaan motor sudah melewati batas toleransi. Perhitungan bobot juga tidak asal. Ada perhitungan tekanan gandar, jenis bahan bakar, hingga spesifikasi mesin motor.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan:
Jika Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan:
Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari
Bobot dihitung berdasarkan
Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun.
Ucok memiliki motor matic keluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp.15.000.000 secara kontan di dealer motor.
Ucok ingin tahu berapa nominal pajak motor Bengkulu harus ia bayarkan untuk satu Motor matic miliknya.
PKB = (Rp15.000.000 x 1) x 1.5%
PKB = Rp.225.000
Maka, Pajak Bengkulu Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Ucok yaitu sebesar Rp.225.000 untuk satu motor per tahunnya.