Cek Biaya Pajak Motor di Jambi, Jambi

Silahkan Masukkan Nomot Plat & data Kendaraan anda untuk Cek Pajak Kendaraan

Sudahkah anda bayar pajak kendaraan?

  1. Silahkan Pilih Plat kendaraan lokasi pajak kendaraan anda, Masukkan nomor Plat & Nomor Seri, Nomor Rangka serta pilih Provinsi pajak kendaraan anda yang terdaftar ke kolom sebelah kiri.
  2. Lalu klik "Cek" untuk mulai melakukan cek pajak kendaraan anda. harap bersabar, karna data anda langsung akan terhubung ke server E-Samsat Polri

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Jambi (PKB) merupakan salah satu pengeluaran wajib bagi pemilik Motor, serta biaya lainnya di luar dari pajak Jambi (termasuk biaya administrasi), Cek pajak Motor Jambi secara online disini, gratis

Berapa Biaya Pajak Motor Jambi

Untuk mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi).

Biaya pajak motor adalah salah satu pos pengeluaran wajib bagi pemilik motor. Tanpa harus menunggu dekat dengan tanggal bayar, ada baiknya anda mulai menyisihkan dana sejak awal.

Pajak motor sendiri ada yang perlu dibayarkan pertahun dan per 5 tahun. Sebagai pemilik kendaraan, akan lebih baik jika anda bisa menghitungnya sendiri di rumah.

Ini bisa meminimalisir resiko kurangnya dana saat akan membayar. Melalui ulasan ini, kami akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait dengan pajak motor.

Biaya Pajak Motor Jambi

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:

Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor Jambi (tarif pajak progresif).

Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak Jambi sebesar 2%.

Kepemilikian kendaraan bermotor oleh:

  1. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebesar 0,50%.
  2. Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50%.
  3. Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%.

Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yaitu sebesar 0,20%.

Biaya Pajak Motor Lainnya

Biaya lainnya di luar pajak Motor Jambi (biasanya tercantum di dalam STNK) yang akan dikenakan ketika membayar pajak Motor.

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), besarnya 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB, besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
  4. Biaya Administrasi apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, tapi untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan (akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ).
  1. Denda PKB adalah sebesar 25% per tahunnya.
  2. Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.

Biaya Pajak Motor Jambi

Pasalnya, ada rumus perhitungan khusus untuk Biaya Pajak Motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya atau per lima tahun. Untuk lebih detailnya, simak cara menghitung biaya pajak motor berikut ini.

Ketentuan Rumus Perhitungan biaya Pajak Motor Jambi

Besaran Biaya Pajak Motor Jambi 5 tahunan dan tahunan antar kendaraan tidaklah sama. Ada beberapa faktor penentu besaran pajak kendaraan bermotor.

Sebut saja seperti jenis, tipe, merk, tahun pembuatan, kapasitas mesin, fungsi kendaraan hingga tanggal jatuh tempo. anda juga harus mengikuti rumus perhitungan yang ada.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas, kamu bisa lebih mudah dalam melakukan perhitungan.

Rumus Perhitungan biaya Pajak Motor Jambi

Pada dasarnya, biaya pajak untuk motor ini bisa anda cek di STNK. Setiap tahunnya, Mendagri juga akan merilis tabel perhitungan dasar pengenaan PKB. Perhitungan dasar pengenaan PKB ini juga ditinjau kembali setiap tahun.

Namun, tidak ada salahnya menghitung sendiri, bukan? Berikut adalah rumus yang bisa anda jadikan acuan dalam menghitung biaya pajak kendaraan bermotor:

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak

Perlu anda ketahui, dasar pengenaan pajak sendiri merupakan hasil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot Motor. Nilai jual motor bisa dicari tahu dari beberapa sumber. Mulai dari harga pasaran umum, harga rata-rata, hingga harga dari kendaraan sejenis.

Sebaliknya, bobot di rumus di atas dinyatakan dalam koefisien yang nilainya sama dengan 1 atau lebih besar dari 1. Untuk koefisien 1 maka artinya penggunaan motor yang mengakibatkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan masih dalam batas toleransi.

Koefisien lebih besar dari 1 artinya penggunaan motor sudah melewati batas toleransi. Perhitungan bobot juga tidak asal. Ada perhitungan tekanan gandar, jenis bahan bakar, hingga spesifikasi mesin motor.

Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor?

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak

PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan:

  1. Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  2. Harga Pasaran Umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
  3. Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Jika Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan:

  1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder atau satuan tenaga yang sama.
  2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  3. Harga kendaraan bermotor dengan merek sama.
  4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan sama.
  5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari

  1. Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
  2. Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Bobot dihitung berdasarkan

  1. Tekanan gandar (axle load) yang dibedakan atas jumlah sumbu, roda dan berat kendaraan bermotor.
  2. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan atas solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
  3. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan menurut jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun.

Cara Hitung Bayar Pajak Motor Jambi

Ucok memiliki motor matic keluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp.15.000.000 secara kontan di dealer motor.

Ucok ingin tahu berapa nominal pajak motor Jambi harus ia bayarkan untuk satu Motor matic miliknya.

Hitung Pajak Motor Jambi

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor = Rp15.000.000
  2. Bobot = 1 (satu); karena kondisi masih baru dan masih dalam batas pemakaian normal
  3. Persentase Tarif Pajak = 1.5%; karena merupakan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki Firda.

Rumus Hitung Pajak Motor Jambi

PKB = (Rp15.000.000 x 1) x 1.5%

PKB = Rp.225.000

Maka, Pajak Jambi Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Ucok yaitu sebesar Rp.225.000 untuk satu motor per tahunnya.