Pajak PPH 21 Pegawai Tetap adalah jenis pajak penghasilan (PPh 21) yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dari pemberi kerja. PPh 21 ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipotong langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebelum penghasilan dibayarkan kepada pegawai.
Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, setiap pemberi kerja wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap ke kas negara. Ini berlaku untuk semua pegawai yang telah memenuhi kriteria sebagai pegawai tetap, baik dari segi status kepegawaian maupun masa kerja yang bersifat terus-menerus.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pegawai tetap adalah individu yang bekerja pada pemberi kerja dengan perjanjian kerja yang bersifat berkelanjutan atau tetap, dan memperoleh penghasilan secara teratur. Penghasilan ini bisa berupa gaji bulanan, tunjangan, honorarium, maupun penghasilan lainnya yang bersifat rutin.
Kriteria | Pegawai Tetap | Pegawai Tidak Tetap |
---|---|---|
Status Kepegawaian | Terikat kontrak kerja tetap / permanen | Kontrak kerja sementara / tidak tetap |
Sifat Penghasilan | Diterima secara teratur (bulanan) | Diterima tidak tetap (harian, mingguan, atau borongan) |
Kewajiban PPh 21 | Wajib dipotong Pajak PPH 21 Pegawai Tetap | Dikenakan PPh 21 tidak tetap sesuai penghasilan sesaat |
Hak Tunjangan/Fasilitas | Umumnya mendapat tunjangan tetap dan fasilitas kerja | Tidak selalu mendapatkan tunjangan atau fasilitas tambahan |
Pihak-pihak yang wajib dipotong PPh 21 Pegawai Tetap adalah individu yang:
Pemberi kerja berkewajiban memotong pajak penghasilan (PPh 21) dari penghasilan bruto pegawai sebelum membayar gaji. Pemotongan ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak PPH 21 dan merupakan bagian penting dari sistem perpajakan Indonesia.
Untuk memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap, penting memahami dasar hukum yang mengatur mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan ini. Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan wajib pajak (pegawai tetap) dalam memenuhi kewajiban pajak PPH 21.
Pajak PPH 21 Pegawai Tetap dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh individu sebagai pegawai tetap. Oleh karena itu, dasar hukumnya menjadi landasan penting bagi perusahaan dalam melakukan perhitungan dan pemotongan pajak secara akurat.
Dengan memahami dasar hukum di atas, pemberi kerja dapat melakukan pemotongan dan pelaporan pajak PPH 21 Pegawai Tetap dengan benar, sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan denda.
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah tarif yang digunakan untuk menyederhanakan perhitungan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap secara bulanan. TER dihitung berdasarkan tarif progresif tahunan yang sudah dirata-ratakan sesuai dengan besarnya penghasilan bruto bulanan pegawai.
Penggunaan TER sangat membantu pemberi kerja dalam melakukan pemotongan rutin pph 21, terutama untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan dengan jumlah relatif stabil setiap bulan.
Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) | TER (Dengan NPWP) |
---|---|
s.d. 5.000.000 | 0% |
>5.000.000 – 15.000.000 | 5% |
>15.000.000 – 30.000.000 | 15% |
>30.000.000 | 25% |
TER ini bersifat final dalam konteks pemotongan bulanan, tetapi tetap akan disesuaikan saat pelaporan tahunan jika terjadi kelebihan atau kekurangan bayar.
Dengan menerapkan TER, proses pemotongan pajak PPH 21 menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi akurasi pelaporan pajak penghasilan pegawai tetap. Hal ini memastikan bahwa kewajiban Pajak PPH 21 Pegawai Tetap terlaksana secara efisien dan sesuai regulasi yang berlaku.
Menghitung Pajak PPH 21 Pegawai Tetap adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja terhadap setiap pegawai tetap yang menerima penghasilan melebihi ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Perhitungan ini dilakukan baik secara bulanan maupun tahunan, dengan memperhatikan unsur penghasilan, pengurang, serta tarif pph 21 sesuai aturan.
Berikut adalah daftar penghasilan yang menjadi objek Pajak PPH 21 Pegawai Tetap:
Kode Objek Pajak PPh 21/26 (Formulir 1721 A1 & A2):
Kode | Uraian Penghasilan |
---|---|
21-100-01 | Gaji, upah, tunjangan, honorarium |
21-100-02 | Tunjangan PPh |
21-100-03 | Uang lembur |
21-100-04 | Bonus, THR, jasa produksi |
21-100-08 | Uang pensiun atau tunjangan hari tua |
21-133-01 | Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja |
Komponen pengurang penghasilan bruto yang harus diperhatikan:
Contoh Bulanan:
Langkah:
Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) | TER (Dengan NPWP) | TER (Tanpa NPWP) |
---|---|---|
≤ 5.000.000 | 0% | 0% |
> 5.000.000 – 15.000.000 | 5% | 6% |
> 15.000.000 – 30.000.000 | 15% | 18% |
> 30.000.000 – 50.000.000 | 25% | 30% |
> 50.000.000 | 30% | 36% |
Simulasi: Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahunan: Rp260.000.000
Total Pajak PPH 21 Pegawai Tetap = Rp35.000.000 / tahun
Setara dengan Rp2.916.667 / bulan
Pajak dalam konteks Pajak PPH 21 Pegawai Tetap sangat dipengaruhi oleh nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga berpengaruh besar pada tinggi rendahnya pajak pph 21.
Tambahan PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan berlaku maksimal hingga tiga orang.
Status | Deskripsi | PTKP Tahunan |
---|---|---|
TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 |
TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp 58.500.000 |
TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp 63.000.000 |
TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp 67.500.000 |
K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp 58.500.000 |
K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp 63.000.000 |
K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp 67.500.000 |
K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp 72.000.000 |
K/I/0 | Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | Rp 112.500.000 |
K/I/1 | K/I dengan 1 tanggungan | Rp 117.000.000 |
K/I/2 | K/I dengan 2 tanggungan | Rp 121.500.000 |
K/I/3 | K/I dengan 3 tanggungan | Rp 126.000.000 |
PTKP menjadi pengurang utama dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP = Penghasilan Neto setahun – PTKP
Semakin besar PTKP (misalnya status K/3 atau K/I/3), maka penghasilan kena pajak semakin kecil dan otomatis pajak pph 21 yang harus dibayar juga lebih rendah.
Jika total penghasilan neto tahunan tidak melebihi nilai PTKP, maka PPh 21 tidak terutang, tetapi wajib tetap melaporkan SPT tahunan.
Setiap pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak PPH 21 Pegawai Tetap melalui pelaporan SPT Masa dan memberikan bukti potong kepada pegawai sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan.
Kode Objek Pajak | Uraian Penghasilan |
---|---|
21-100-01 | Gaji, upah, tunjangan, honorarium |
21-100-02 | Tunjangan pajak PPh 21 |
21-100-03 | Uang lembur, shift |
21-100-04 | Bonus, THR, jasa produksi |
21-100-08 | Uang pensiun berkala |
21-133-01 | Premi asuransi dari pemberi kerja |
Formulir 1721 A1 adalah format bukti potong resmi untuk pegawai tetap yang mencantumkan:
Pemberi kerja wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan ini mencakup seluruh pemotongan dan penyetoran pajak pph 21 dari pegawai tetap.
DJP mendorong penggunaan teknologi seperti e-Bupot untuk pembuatan dan pelaporan bukti potong secara elektronik, serta sistem Coretax untuk pengelolaan data perpajakan yang terintegrasi. Hal ini mempermudah proses administrasi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak PPH 21 Pegawai Tetap.