Cek PPH 21 Pegawai Tetap Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia
Apa Itu PPh 21 Pegawai Tetap?
Pajak PPH 21 Pegawai Tetap adalah jenis pajak penghasilan (PPh 21) yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dari pemberi kerja. PPh 21 ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipotong langsung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebelum penghasilan dibayarkan kepada pegawai.
Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, setiap pemberi kerja wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap ke kas negara. Ini berlaku untuk semua pegawai yang telah memenuhi kriteria sebagai pegawai tetap, baik dari segi status kepegawaian maupun masa kerja yang bersifat terus-menerus.
Pengertian Pegawai Tetap Menurut Peraturan DJP
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pegawai tetap adalah individu yang bekerja pada pemberi kerja dengan perjanjian kerja yang bersifat berkelanjutan atau tetap, dan memperoleh penghasilan secara teratur. Penghasilan ini bisa berupa gaji bulanan, tunjangan, honorarium, maupun penghasilan lainnya yang bersifat rutin.
- Memiliki perjanjian kerja jangka panjang atau tidak ditentukan waktunya.
- Menerima penghasilan secara periodik (bulanan/mingguan).
- Mendapat fasilitas seperti tunjangan tetap, BPJS, atau pensiun.
Perbedaan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
| Kriteria | Pegawai Tetap | Pegawai Tidak Tetap |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Terikat kontrak kerja tetap / permanen | Kontrak kerja sementara / tidak tetap |
| Sifat Penghasilan | Diterima secara teratur (bulanan) | Diterima tidak tetap (harian, mingguan, atau borongan) |
| Kewajiban PPh 21 | Wajib dipotong Pajak PPH 21 Pegawai Tetap | Dikenakan PPh 21 tidak tetap sesuai penghasilan sesaat |
| Hak Tunjangan/Fasilitas | Umumnya mendapat tunjangan tetap dan fasilitas kerja | Tidak selalu mendapatkan tunjangan atau fasilitas tambahan |
Siapa yang Wajib Dipotong PPh 21 Pegawai Tetap?
Pihak-pihak yang wajib dipotong PPh 21 Pegawai Tetap adalah individu yang:
- Memiliki status pegawai tetap di suatu perusahaan atau instansi.
- Menerima penghasilan secara rutin, baik berupa gaji pokok, tunjangan, atau honorarium.
- Telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan.
Pemberi kerja berkewajiban memotong pajak penghasilan (PPh 21) dari penghasilan bruto pegawai sebelum membayar gaji. Pemotongan ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak PPH 21 dan merupakan bagian penting dari sistem perpajakan Indonesia.

Dasar Hukum PPh 21 Pegawai Tetap
Untuk memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap, penting memahami dasar hukum yang mengatur mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan ini. Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan wajib pajak (pegawai tetap) dalam memenuhi kewajiban pajak PPH 21.
Pajak PPH 21 Pegawai Tetap dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh individu sebagai pegawai tetap. Oleh karena itu, dasar hukumnya menjadi landasan penting bagi perusahaan dalam melakukan perhitungan dan pemotongan pajak secara akurat.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait PPh 21 Pegawai Tetap
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Menetapkan subjek dan objek pajak penghasilan.
- Mengatur kewajiban pemotongan PPh 21 atas penghasilan pegawai tetap.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016)
- Menjelaskan teknis pemotongan, pelaporan, dan pelunasan pajak PPH 21.
- Mengatur penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam perhitungan PPh 21 bulanan.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022
- Mengatur penyesuaian terhadap penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta ketentuan tarif progresif terbaru.
Dengan memahami dasar hukum di atas, pemberi kerja dapat melakukan pemotongan dan pelaporan pajak PPH 21 Pegawai Tetap dengan benar, sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan denda.
Penjelasan Tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah tarif yang digunakan untuk menyederhanakan perhitungan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap secara bulanan. TER dihitung berdasarkan tarif progresif tahunan yang sudah dirata-ratakan sesuai dengan besarnya penghasilan bruto bulanan pegawai.
Penggunaan TER sangat membantu pemberi kerja dalam melakukan pemotongan rutin pph 21, terutama untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan dengan jumlah relatif stabil setiap bulan.
| Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) | TER (Dengan NPWP) |
|---|---|
| s.d. 5.000.000 | 0% |
| >5.000.000 – 15.000.000 | 5% |
| >15.000.000 – 30.000.000 | 15% |
| >30.000.000 | 25% |
TER ini bersifat final dalam konteks pemotongan bulanan, tetapi tetap akan disesuaikan saat pelaporan tahunan jika terjadi kelebihan atau kekurangan bayar.
Dengan menerapkan TER, proses pemotongan pajak PPH 21 menjadi lebih sederhana tanpa mengurangi akurasi pelaporan pajak penghasilan pegawai tetap. Hal ini memastikan bahwa kewajiban Pajak PPH 21 Pegawai Tetap terlaksana secara efisien dan sesuai regulasi yang berlaku.
Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap
Menghitung Pajak PPH 21 Pegawai Tetap adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja terhadap setiap pegawai tetap yang menerima penghasilan melebihi ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Perhitungan ini dilakukan baik secara bulanan maupun tahunan, dengan memperhatikan unsur penghasilan, pengurang, serta tarif pph 21 sesuai aturan.
Komponen Penghasilan Kena PPh 21 Pegawai Tetap
Berikut adalah daftar penghasilan yang menjadi objek Pajak PPH 21 Pegawai Tetap:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap dan tidak tetap (makan, transport, jabatan, dll)
- Honorarium, bonus, THR, uang lembur
- Komisi atau fee
- Uang pensiun
- Natura (dalam bentuk tunai)
Kode Objek Pajak PPh 21/26 (Formulir 1721 A1 & A2):
| Kode | Uraian Penghasilan |
|---|---|
| 21-100-01 | Gaji, upah, tunjangan, honorarium |
| 21-100-02 | Tunjangan PPh |
| 21-100-03 | Uang lembur |
| 21-100-04 | Bonus, THR, jasa produksi |
| 21-100-08 | Uang pensiun atau tunjangan hari tua |
| 21-133-01 | Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja |
Pengurang Penghasilan Bruto PPh 21 Pegawai Tetap
Komponen pengurang penghasilan bruto yang harus diperhatikan:
- Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto setahun (maks. Rp6.000.000 per tahun)
- Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan sendiri ke Dana Pensiun yang terdaftar di OJK
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Batas penghasilan yang tidak dikenai pajak sesuai status keluarga
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Bulanan dan Tahunan
Contoh Bulanan:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000
- BPJS dibayar pegawai: Rp200.000
Langkah:
- Penghasilan Bruto = Rp11.000.000
- Pengurang
- Biaya Jabatan: 5% x Rp11.000.000 = Rp550.000
- BPJS: Rp200.000
- Penghasilan Neto = Rp11.000.000 - Rp750.000 = Rp10.250.000
- Disetahunkan = Rp10.250.000 x 12 = Rp123.000.000
- PTKP (TK/0) = Rp54.000.000
- PKP = Rp123.000.000 - Rp54.000.000 = Rp69.000.000
- PPh 21 Tahunan (Tarif Progresif)
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp19.000.000 = Rp2.850.000
- PPh 21 Bulanan = Rp5.350.000 / 12 = Rp445.833
Tabel TER (Tarif Efektif Rata-rata)
| Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) | TER (Dengan NPWP) | TER (Tanpa NPWP) |
|---|---|---|
| ≤ 5.000.000 | 0% | 0% |
| > 5.000.000 – 15.000.000 | 5% | 6% |
| > 15.000.000 – 30.000.000 | 15% | 18% |
| > 30.000.000 – 50.000.000 | 25% | 30% |
| > 50.000.000 | 30% | 36% |
Simulasi Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap (Tarif Progresif)
Simulasi: Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahunan: Rp260.000.000
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
- 25% x Rp10.000.000 = Rp2.500.000
Total Pajak PPH 21 Pegawai Tetap = Rp35.000.000 / tahun
Setara dengan Rp2.916.667 / bulan
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Kategori Status Karyawan
Pajak dalam konteks Pajak PPH 21 Pegawai Tetap sangat dipengaruhi oleh nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga berpengaruh besar pada tinggi rendahnya pajak pph 21.
Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
- TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000/tahun
- TK/1: Rp 58.500.000/tahun
- TK/2: Rp 63.000.000/tahun
- TK/3: Rp 67.500.000/tahun
- K/0 (Kawin, tanpa tanggungan): Rp 58.500.000/tahun
- K/1: Rp 63.000.000/tahun
- K/2: Rp 67.500.000/tahun
- K/3: Rp 72.000.000/tahun
- K/I/0 (Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan): Rp 112.500.000/tahun
- K/I/1: Rp 117.000.000/tahun
- K/I/2: Rp 121.500.000/tahun
- K/I/3: Rp 126.000.000/tahun
Tambahan PTKP Rp 4.500.000 per tanggungan berlaku maksimal hingga tiga orang.
Kategori Status Karyawan (TK/0, K/1, K/2, K/3)
| Status | Deskripsi | PTKP Tahunan |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp 54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp 58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp 63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp 67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp 72.000.000 |
| K/I/0 | Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | Rp 112.500.000 |
| K/I/1 | K/I dengan 1 tanggungan | Rp 117.000.000 |
| K/I/2 | K/I dengan 2 tanggungan | Rp 121.500.000 |
| K/I/3 | K/I dengan 3 tanggungan | Rp 126.000.000 |
Dampak PTKP Terhadap Besaran Pajak
PTKP menjadi pengurang utama dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP = Penghasilan Neto setahun – PTKP
Semakin besar PTKP (misalnya status K/3 atau K/I/3), maka penghasilan kena pajak semakin kecil dan otomatis pajak pph 21 yang harus dibayar juga lebih rendah.
Jika total penghasilan neto tahunan tidak melebihi nilai PTKP, maka PPh 21 tidak terutang, tetapi wajib tetap melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan dan Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap
Setiap pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak PPH 21 Pegawai Tetap melalui pelaporan SPT Masa dan memberikan bukti potong kepada pegawai sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan.
Kode Object Pajak Formulir PPh 21 Pegawai Tetap
| Kode Objek Pajak | Uraian Penghasilan |
|---|---|
| 21-100-01 | Gaji, upah, tunjangan, honorarium |
| 21-100-02 | Tunjangan pajak PPh 21 |
| 21-100-03 | Uang lembur, shift |
| 21-100-04 | Bonus, THR, jasa produksi |
| 21-100-08 | Uang pensiun berkala |
| 21-133-01 | Premi asuransi dari pemberi kerja |
Format Bukti Potong Kode Object Pajak Formulir PPh 21 Pegawai Tetap
Formulir 1721 A1 adalah format bukti potong resmi untuk pegawai tetap yang mencantumkan:
- Identitas pemberi kerja dan pegawai
- Masa dan tahun pajak
- Jumlah penghasilan bruto dan pengurang
- Nilai PTKP dan penghasilan kena pajak
- Jumlah pajak yang dipotong
- Kode objek pajak sesuai jenis penghasilan
Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh 21
Pemberi kerja wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan ini mencakup seluruh pemotongan dan penyetoran pajak pph 21 dari pegawai tetap.
Penggunaan e-Bupot dan Coretax DJP
DJP mendorong penggunaan teknologi seperti e-Bupot untuk pembuatan dan pelaporan bukti potong secara elektronik, serta sistem Coretax untuk pengelolaan data perpajakan yang terintegrasi. Hal ini mempermudah proses administrasi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak PPH 21 Pegawai Tetap.
