Cek PPH 21 Pegawai Tetap di Provinsi Kalimantan Timur
Apa Itu PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur?
Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur adalah salah satu jenis pajak penghasilan (pph 21) yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap yang bekerja di wilayah Kalimantan Timur. Meskipun prinsip dasar pemotongan pajak pph 21 ini sama dengan di daerah lain, terdapat ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaan pemotongan dan penyetoran Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan daerah dan pusat yang berlaku.
Dalam konteks Kalimantan Timur, mekanisme penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan dari pegawai tetap harus memperhatikan aturan tambahan yang diatur oleh Pemerintah Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan.
Pengertian Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur Menurut Peraturan DJP
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait yang berlaku di Kalimantan Timur, pegawai tetap adalah individu yang memiliki status kepegawaian tetap pada suatu instansi atau perusahaan di wilayah Kalimantan Timur dan menerima penghasilan secara periodik. Mereka wajib dipotong pajak pph 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional dan daerah.
- Memiliki perjanjian kerja tetap atau berkelanjutan dengan pemberi kerja di Kalimantan Timur.
- Menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan, atau honorarium secara rutin.
- Terdaftar sebagai wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaksanaan pemotongan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur harus dilakukan dengan memperhatikan aturan daerah yang mungkin berbeda terkait tarif atau fasilitas perpajakan khusus.

Perbedaan Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur dan Tidak Tetap
| Kriteria | Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur | Pegawai Tidak Tetap |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Memiliki kontrak kerja tetap/berkelanjutan di Kalimantan Timur | Kontrak kerja bersifat sementara atau proyek |
| Sifat Penghasilan | Penghasilan diterima secara rutin (bulanan) | Penghasilan tidak tetap, dibayar per pekerjaan atau proyek |
| Pemotongan PPh 21 | Wajib dipotong Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur | Dipotong sesuai ketentuan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap |
| Hak dan Fasilitas | Mendapat tunjangan dan fasilitas tetap dari pemberi kerja di Kalimantan Timur | Fasilitas dan tunjangan biasanya tidak tetap |
| Pengaturan Pajak Daerah | Mengikuti regulasi Pajak PPH 21 di Kalimantan Timur dan nasional | Sama, tapi sifat penghasilan berbeda |
Siapa yang Wajib Dipotong PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur?
Pemotongan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur wajib dilakukan oleh pemberi kerja kepada semua pegawai tetap yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pegawai yang berstatus tetap dan bekerja di wilayah Kalimantan Timur.
- Menerima penghasilan bruto yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak.
- Mendapatkan gaji, tunjangan, atau kompensasi rutin lainnya dari pemberi kerja di Kalimantan Timur.
Pemberi kerja di Kalimantan Timur wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak pph 21 sesuai ketentuan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun Pemerintah Kalimantan Timur. Kepatuhan ini penting untuk menghindari sanksi administrasi serta mendukung kelancaran pengelolaan pajak penghasilan di daerah.
Dasar Hukum PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
Pelaksanaan pemotongan dan pelaporan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang kuat yang mengacu pada peraturan nasional dan peraturan daerah khusus di Kalimantan Timur. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi pemberi kerja dan wajib pajak di Kalimantan Timur untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan.
Dasar hukum ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengatur mekanisme penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap di Kalimantan Timur. Dengan memahami dasar hukum yang berlaku, proses pemotongan pajak pph 21 menjadi lebih transparan dan terstruktur sehingga menghindarkan pihak terkait dari potensi pelanggaran pajak.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (HPP), yang merupakan payung hukum utama untuk pengenaan dan pengelolaan pajak pph 21 secara nasional, termasuk di Kalimantan Timur.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan, termasuk ketentuan tarif, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta tata cara pelaporan SPT Masa dan Tahunan.
- Peraturan Khusus Pemerintah Kalimantan Timur terkait perpajakan daerah yang mengakomodasi kearifan lokal dan otonomi daerah, seperti kemungkinan adanya kebijakan tambahan terkait tarif atau fasilitas tertentu dalam pelaksanaan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016) yang menjelaskan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang berlaku juga di wilayah Kalimantan Timur.
Dengan dasar hukum tersebut, semua pihak yang terlibat, baik pemberi kerja maupun pegawai tetap di Kalimantan Timur, wajib mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan pemungutan dan pelaporan pajak pph 21 dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
Penjelasan Tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah konsep tarif yang digunakan untuk memudahkan perhitungan dan pemotongan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur secara bulanan. Tarif ini merupakan rata-rata tarif progresif tahunan yang disederhanakan agar proses pemotongan pajak berjalan praktis dan efisien.
Dalam pelaksanaan pajak penghasilan di Kalimantan Timur, penggunaan TER sangat penting karena dapat membantu pemberi kerja menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan pemotongan pajak sesuai dengan penghasilan bruto pegawai tetap. Dengan demikian, pegawai tetap yang berada di Kalimantan Timur dapat memperoleh kejelasan dan keadilan dalam perhitungan pajaknya setiap bulan.
TER dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulanan dan tarif progresif yang berlaku sesuai ketentuan pajak nasional yang disesuaikan dengan kondisi di Kalimantan Timur. Meskipun demikian, setiap pegawai tetap tetap wajib melakukan pelaporan pajak tahunan untuk memastikan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan bayar pajak.
Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
Menghitung Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara nasional maupun khusus di Kalimantan Timur. Pemotongan pajak pph 21 ini didasarkan pada jumlah penghasilan bruto, pengurang yang diperbolehkan, serta tarif pajak progresif yang berlaku. Dengan perhitungan yang tepat, wajib pajak dan pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara akurat.
Komponen Penghasilan Kena PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur (Daftar lengkap kode objek pajak PPh 21/26 berdasarkan jenis formulir)
| Kode Objek Pajak | Jenis Penghasilan |
|---|---|
| 21-100-01 | Gaji, upah, tunjangan tetap dan tidak tetap |
| 21-100-02 | Tunjangan PPh 21 yang dibayarkan oleh pemberi kerja |
| 21-100-03 | Uang lembur dan uang shift |
| 21-100-04 | Bonus, THR, dan jasa produksi |
| 21-100-08 | Uang pensiun berkala dan tunjangan hari tua |
| 21-133-01 | Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja |
Pengurang Penghasilan Bruto PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
Dalam menghitung dasar pengenaan pajak, penghasilan bruto pegawai tetap di Kalimantan Timur dapat dikurangi dengan komponen-komponen berikut:
- Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto tahunan, maksimal Rp6.000.000 per tahun.
- Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang diakui.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Besaran PTKP mengikuti ketentuan nasional dan dapat disesuaikan dengan status keluarga pegawai tetap di Kalimantan Timur.
Pengurang ini penting untuk menentukan penghasilan netto yang akan dikenakan tarif pajak pph 21 sehingga perhitungan pajak menjadi adil dan sesuai aturan.
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur Bulanan dan Tahunan
Misalnya seorang pegawai tetap di Kalimantan Timur memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp12.000.000 per bulan
- Tunjangan jabatan: Rp1.500.000 per bulan
- Iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan: Rp300.000 per bulan
Langkah perhitungan bulanan:
- Penghasilan bruto bulanan = Rp12.000.000 + Rp1.500.000 = Rp13.500.000
- Biaya jabatan (5%) = 5% x Rp13.500.000 = Rp675.000
- Pengurang total = Rp675.000 + Rp300.000 = Rp975.000
- Penghasilan netto bulanan = Rp13.500.000 - Rp975.000 = Rp12.525.000
- Penghasilan netto setahun = Rp12.525.000 x 12 = Rp150.300.000
- PTKP (misal TK/0) = Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp150.300.000 - Rp54.000.000 = Rp96.300.000
- Hitung PPh 21 tahunan menggunakan tarif progresif
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp46.300.000 = Rp6.945.000
- Total PPh 21 tahunan = Rp9.445.000
- PPh 21 bulanan = Rp9.445.000 / 12 = Rp787.083
Tabel TER (Tarif Efektif Rata-rata)
| Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) | TER (Dengan NPWP) | TER (Tanpa NPWP) |
|---|---|---|
| ≤ 5.000.000 | 0% | 0% |
| > 5.000.000 – 15.000.000 | 5% | 6% |
| > 15.000.000 – 30.000.000 | 15% | 18% |
| > 30.000.000 – 50.000.000 | 25% | 30% |
| > 50.000.000 | 30% | 36% |
Simulasi Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur (Tarif Progresif)
Misal, pegawai tetap di Kalimantan Timur memiliki PKP tahunan sebesar Rp200.000.000. Berikut simulasi tarif progresif:
- 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
- Total PPh 21 tahunan = Rp25.000.000
- PPh 21 bulanan = Rp25.000.000 / 12 = Rp2.083.333
Pemberi kerja wajib memotong PPh 21 sesuai simulasi ini, kemudian menyetorkan dan melaporkannya ke DJP sesuai jadwal yang berlaku di Kalimantan Timur.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan Kategori Status Karyawan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu faktor penting dalam perhitungan Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur. PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan sehingga menjadi pengurang utama untuk menentukan besaran pajak pph 21 yang harus dibayar oleh pegawai tetap.
Nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
Nilai PTKP terbaru yang berlaku nasional juga diterapkan di Kalimantan Timur sebagai dasar penghitungan pajak pph 21 atas penghasilan pegawai tetap. Berikut rincian PTKP terbaru (tahun 2025):
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin: Rp4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang: Rp4.500.000 per orang per tahun
Nilai PTKP ini sangat berpengaruh dalam menghitung pajak penghasilan karena semakin besar PTKP, semakin kecil dasar pengenaan pajak sehingga beban pajak pph 21 menjadi lebih ringan bagi pegawai tetap.
Kategori Status Karyawan (TK/0, K/1, K/2, K/3)
| Status | Keterangan | PTKP Tahunan (Rp) |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak Kawin, tanpa tanggungan | 54.000.000 |
| TK/1 | Tidak Kawin, 1 tanggungan | 58.500.000 |
| TK/2 | Tidak Kawin, 2 tanggungan | 63.000.000 |
| TK/3 | Tidak Kawin, 3 tanggungan | 67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | 72.000.000 |
Dampak PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terhadap Besaran Pajak
Besarnya PTKP sangat memengaruhi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai tetap di Kalimantan Timur. Dengan PTKP sebagai pengurang penghasilan bruto, penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil sehingga beban pajak pph 21 berkurang.
Contohnya, pegawai tetap dengan status K/3 memiliki PTKP yang lebih besar dibandingkan pegawai dengan status TK/0, sehingga penghasilan kena pajaknya lebih rendah dan pajak yang dipotong pun lebih sedikit.
Jika penghasilan netto tahunan pegawai tetap tidak melebihi PTKP, maka secara otomatis tidak ada Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur yang terutang, meskipun pegawai wajib tetap melakukan pelaporan SPT tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak.
Pelaporan dan Bukti Potong PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
Pelaporan dan bukti potong merupakan bagian penting dalam proses administrasi Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur. Pemberi kerja wajib melakukan pelaporan secara tepat waktu dan memberikan bukti potong kepada pegawai sebagai tanda pemotongan pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Kepatuhan dalam pelaporan ini mendukung kelancaran administrasi pajak serta mencegah sanksi administratif.
Kode Object Pajak Formulir PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
| Kode Objek Pajak | Uraian Penghasilan |
|---|---|
| 21-100-01 | Gaji, upah, tunjangan, honorarium |
| 21-100-02 | Tunjangan PPh 21 yang dibayarkan oleh pemberi kerja |
| 21-100-03 | Uang lembur, uang shift |
| 21-100-04 | Bonus, THR, jasa produksi |
| 21-100-08 | Uang pensiun berkala dan tunjangan hari tua |
| 21-133-01 | Premi asuransi dari pemberi kerja |
Format Bukti Potong Kode Object Pajak Formulir PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur
Bukti potong merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur. Format bukti potong biasanya menggunakan:
- Formulir 1721 A1 untuk pegawai tetap yang mencantumkan data identitas pegawai dan pemberi kerja.
- Rincian penghasilan bruto, pengurang, dan PTKP yang digunakan.
- Jumlah pajak yang dipotong.
- Kode objek pajak sesuai jenis penghasilan yang diterima.
Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh 21
Setiap pemberi kerja di Kalimantan Timur wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 secara bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan ini mencakup seluruh pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan pegawai tetap.
Penggunaan e-Bupot dan Coretax DJP
Untuk memudahkan proses administrasi Pajak PPH 21 Pegawai Tetap Di Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem elektronik seperti:
- e-Bupot, aplikasi pembuatan dan pelaporan bukti potong elektronik yang memudahkan pemberi kerja dalam pengelolaan dokumen perpajakan.
- Coretax, platform DJP yang mengintegrasikan data perpajakan secara online, mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Penggunaan teknologi ini sangat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak pph 21 sehingga kepatuhan pajak di Kalimantan Timur dapat terus ditingkatkan.
