Biaya pajak mobil yang berlaku, diwajibkan membayar denda pajak mobil. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi), Cek pajak Mobil secara online disini, gratis
Untuk mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi).
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:
Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan Mobil (tarif pajak progresif).
Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%.
Kepemilikian kendaraan bermotor oleh:
Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yaitu sebesar 0,20%.
Sebagai pemilik kendaraan mobil, masyarakat diimbau untuk taat membayar pajak, tidak terkecuali kendaraan roda empat atau mobil. Pasalnya, jika telat membayar pajak, maka pemilik mobil akan dikenai denda. Besaran atau biaya denda untuk keterlambatan membayar pajak mobil bervariasi, tergantung lama keterlambatan, yang ditambah dengan denda SWDKLJJ.
Selama ini, banyak masyarakat yang mungkin masih belum memahami bagaimana cara menghitung Biaya Pajak Mobil, apalagi jika Anda berhalangan untuk membayar pajak secara tepat waktu dan terpaksa dikenai denda karena terlambat membayar biaya pajak mobil. Memang, besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya sudah tertera di balik STNK Anda. Namun, agar lebih memahami seputar pajak mobil, ada baiknya Anda menyimak terlebih dahulu informasi terbaru seputar pajak motor.
Biaya lainnya di luar pajak Mobil (biasanya tercantum di dalam STNK) yang akan dikenakan ketika membayar pajak Mobil.
Dalam pajak sepeda motor, ada beberapa istilah yang mungkin masih terasa asing di telinga Anda. Oleh sebab itu, sebelum menghitung sendiri pajak sepeda motor serta denda yang harus Anda bayarkan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu istilah-istilah terkait pajak motor berikut ini.
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan mobil); mencapai 10 persen dari harga kendaraan tersebut atau harga faktur untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas mencapai dua pertiga dari biaya pajak mobil.
PKB merupakan biaya pajak mobil dengan besaran bervariasi, biasanya dihitung dari persentase nilai jual kendaraan yang bersangkutan. SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan); merupakan biaya sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya administrasi; biasanya untuk kendaraan baru dan jika ganti pelat nomor 5 tahun sekali maka akan dikenai biaya administrasi. Denda biaya pajak mobil; jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan Anda belum juga membayar tepat waktu, maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan:
Jika Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan:
Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari
Bobot dihitung berdasarkan
Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun.
Ucok memiliki Mobil matic keluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp.202.000.000 secara kontan di dealer Mobil.
Ucok ingin tahu berapa nominal pajak Mobil harus ia bayarkan untuk satu Mobil matic miliknya.
PKB = (Rp.202.000.000 x 1) x 1.5%
PKB = Rp.3.003.000
Maka, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Ucok yaitu sebesar Rp.3.030.000 untuk satu Mobil per tahunnya.
Secara umum, biaya pajak mobil dimulai dari NJKB dikalikan dengan BBN KB masing-masing daerah. Untuk kawasan Jakarta misalnya, masih menggunakan tarif 10 persen untuk penyerahan kendaraan pertama. Misalnya, Anda memiliki mobil Daihatsu Ayla 1.2G AT keluaran tahun 2019 dengan harga Rp121.000.000, maka pajak kendaraannya adalah Rp12,1 juta.
Sementara, untuk kawasan Provinsi Jawa Timur, berdasarkan perhitungan Info Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Toyota Calya 1.2G AT dengan perhitungan BBN pertamanya sebesar Rp13,1 juta, untuk BBN kedua sebesar Rp1,310 juta, sedangkan untuk PKB plat hitam sebesar Rp2.062.300 ditambah dengan PNBP BPKB sebesar Rp375 ribu, PNBP STNK sebesar Rp200.000, dan PNBP TNKB sebesar Rp100.000.
Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Tahun Berikutnya
Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena anda tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.
Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib anda bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Perkiraan begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.
Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Untuk wilayah Jawa Barat, per tanggal 1 April 2019 kemarin, sudah menerapkan kenaikan BBN KB sebesar 12,5 persen untuk kendaraan mobil roda empat. Jika NJKB Toyota Calya 1.2G AT di provinsi tersebut sebesar Rp130.000.000, maka besaran BBN KB sekitar Rp16.250.000. Jadi, besaran PKB didapat dari NJKB dikalikan 1,75 persen atau sekitar Rp2,275 juta.
Meski bukan perkara yang mendesak, Anda memang sebaiknya membayar pajak mobil Anda tepat waktu. Pasalnya, jika terlambat, selain tunggakan akan menumpuk, Anda pun diwajibkan membayar denda pajak mobil. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak plus denda SWDKLLJ.
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
anda, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.