Cek Biaya Pajak Mobil Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia

Silahkan Masukkan Nomot Plat & data Kendaraan anda untuk Cek Pajak Kendaraan

Sudahkah anda bayar pajak kendaraan?

  1. Silahkan Pilih Plat kendaraan lokasi pajak kendaraan anda, Masukkan nomor Plat & Nomor Seri, Nomor Rangka serta pilih Provinsi pajak kendaraan anda yang terdaftar ke kolom sebelah kiri.
  2. Lalu klik "Cek" untuk mulai melakukan cek pajak kendaraan anda. harap bersabar, karna data anda langsung akan terhubung ke server E-Samsat Polri

Biaya pajak mobil yang berlaku, diwajibkan membayar denda pajak mobil. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi), Cek pajak Mobil secara online disini, gratis

Biaya Pajak Mobil

Berapa Biaya Pajak Mobil

Untuk mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku, serta biaya lainnya di luar dari pajak (termasuk biaya administrasi).

Biaya Pajak Mobil

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dengan kondisi:

Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan Mobil (tarif pajak progresif).

Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2%.

Kepemilikian kendaraan bermotor oleh:

  1. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebesar 0,50%.
  2. Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50%.
  3. Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%.

Kepemilikan kendaraan bermotor alat berat yaitu sebesar 0,20%.

Sebagai pemilik kendaraan mobil, masyarakat diimbau untuk taat membayar pajak, tidak terkecuali kendaraan roda empat atau mobil. Pasalnya, jika telat membayar pajak, maka pemilik mobil akan dikenai denda. Besaran atau biaya denda untuk keterlambatan membayar pajak mobil bervariasi, tergantung lama keterlambatan, yang ditambah dengan denda SWDKLJJ.

Selama ini, banyak masyarakat yang mungkin masih belum memahami bagaimana cara menghitung Biaya Pajak Mobil, apalagi jika Anda berhalangan untuk membayar pajak secara tepat waktu dan terpaksa dikenai denda karena terlambat membayar biaya pajak mobil. Memang, besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya sudah tertera di balik STNK Anda. Namun, agar lebih memahami seputar pajak mobil, ada baiknya Anda menyimak terlebih dahulu informasi terbaru seputar pajak motor.

Biaya Pajak Mobil Lainnya

Biaya lainnya di luar pajak Mobil (biasanya tercantum di dalam STNK) yang akan dikenakan ketika membayar pajak Mobil.

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), besarnya 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. PKB, besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dikelola oleh Jasa Raharja sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil.
  4. Biaya Administrasi apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, tapi untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya ini.
  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan (akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ).
  1. Denda PKB adalah sebesar 25% per tahunnya.
  2. Denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp32.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.

Dalam pajak sepeda motor, ada beberapa istilah yang mungkin masih terasa asing di telinga Anda. Oleh sebab itu, sebelum menghitung sendiri pajak sepeda motor serta denda yang harus Anda bayarkan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu istilah-istilah terkait pajak motor berikut ini.

BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan mobil); mencapai 10 persen dari harga kendaraan tersebut atau harga faktur untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas mencapai dua pertiga dari biaya pajak mobil.

PKB merupakan biaya pajak mobil dengan besaran bervariasi, biasanya dihitung dari persentase nilai jual kendaraan yang bersangkutan. SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan); merupakan biaya sumbangan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya administrasi; biasanya untuk kendaraan baru dan jika ganti pelat nomor 5 tahun sekali maka akan dikenai biaya administrasi. Denda biaya pajak mobil; jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan Anda belum juga membayar tepat waktu, maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan Bermotor?

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu:

PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak

PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan:

  1. Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
  2. Harga Pasaran Umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
  3. Harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Jika Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan:

  1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder atau satuan tenaga yang sama.
  2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  3. Harga kendaraan bermotor dengan merek sama.
  4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan sama.
  5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bobot dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari

  1. Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.
  2. Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Bobot dihitung berdasarkan

  1. Tekanan gandar (axle load) yang dibedakan atas jumlah sumbu, roda dan berat kendaraan bermotor.
  2. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan atas solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
  3. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan menurut jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Perhitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam sebuah tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun.

Cara Hitung Bayar Pajak Mobil

Ucok memiliki Mobil matic keluaran terbaru yang ia beli satu tahun lalu dengan harga Rp.202.000.000 secara kontan di dealer Mobil.

Ucok ingin tahu berapa nominal pajak Mobil harus ia bayarkan untuk satu Mobil matic miliknya.

Hitung Pajak Mobil

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor = Rp.202.000.000
  2. Bobot = 1 (satu); karena kondisi masih baru dan masih dalam batas pemakaian normal
  3. Persentase Tarif Pajak = 1.5%; karena merupakan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki Firda.

Rumus Hitung Pajak Mobil

PKB = (Rp.202.000.000 x 1) x 1.5%

PKB = Rp.3.003.000

Maka, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Ucok yaitu sebesar Rp.3.030.000 untuk satu Mobil per tahunnya.

Secara umum, biaya pajak mobil dimulai dari NJKB dikalikan dengan BBN KB masing-masing daerah. Untuk kawasan Jakarta misalnya, masih menggunakan tarif 10 persen untuk penyerahan kendaraan pertama. Misalnya, Anda memiliki mobil Daihatsu Ayla 1.2G AT keluaran tahun 2019 dengan harga Rp121.000.000, maka pajak kendaraannya adalah Rp12,1 juta.

Sementara, untuk kawasan Provinsi Jawa Timur, berdasarkan perhitungan Info Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Toyota Calya 1.2G AT dengan perhitungan BBN pertamanya sebesar Rp13,1 juta, untuk BBN kedua sebesar Rp1,310 juta, sedangkan untuk PKB plat hitam sebesar Rp2.062.300 ditambah dengan PNBP BPKB sebesar Rp375 ribu, PNBP STNK sebesar Rp200.000, dan PNBP TNKB sebesar Rp100.000.

Kasus 2, Cara Hitung Pajak Mobil

Pajak pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

  1. BBN KB : 10% harga jual mobil
  2. PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
  3. SWDKLLJ : Rp143.000
  4. Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
  5. Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Cara Menghitung Pajak Mobil untuk Tahun Berikutnya

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena anda tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB. Begini cara menghitung pajak mobil untuk berikutnya:

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi

  1. SWDKLLJ : Rp143.000
  2. PKB : 2% nilai jual mobil
  3. Biaya administrasi: Rp 50.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.

Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.

Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

​​​​

Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib anda bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.

Perkiraan begini, pada tahun pertama Anda memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

Untuk wilayah Jawa Barat, per tanggal 1 April 2019 kemarin, sudah menerapkan kenaikan BBN KB sebesar 12,5 persen untuk kendaraan mobil roda empat. Jika NJKB Toyota Calya 1.2G AT di provinsi tersebut sebesar Rp130.000.000, maka besaran BBN KB sekitar Rp16.250.000. Jadi, besaran PKB didapat dari NJKB dikalikan 1,75 persen atau sekitar Rp2,275 juta.

Meski bukan perkara yang mendesak, Anda memang sebaiknya membayar pajak mobil Anda tepat waktu. Pasalnya, jika terlambat, selain tunggakan akan menumpuk, Anda pun diwajibkan membayar denda pajak mobil. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak plus denda SWDKLLJ.

Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:

Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

  1. SWDKLLJ : Rp143.000
  2. PKB : 2% nilai jual mobil
  3. Biaya administrasi : Rp50.000
  4. Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  5. Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  6. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

anda, itulah tadi cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, Anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.